Ancam Hak Cipta dan Data Pribadi
BUNGOMEDIA.CO.ID - Praktik Web Crawling dan Web Scraping Harus Diatur dalam UU, hal ini dilakukan terkait dengan Hak Cipta dan Data Pribadi secara online.
Pemerintah didorong membentuk sebuah UU atau Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur pengoperasian web crawling atau web scraping di Indonesia.
Ini dilakukan mengingat praktik tersebut dapat menimbulkan kerugan jika dikaitkan dengan Hak Cipta, Persaingan Ushaha, dan Kerahasiaan Data Pribadi.
Kegiatan web crawling ini adalah kegiatan melakukan pencarian atau scanning dengan menggunakan suatu program atau script otomatis yang relatif simpel.
Metode tertentu melakukan scan atau pencarian ke semua halaman-halaman situs web internet untuk membuat index dari data yang dicarinya.
Nama lain untuk web crawl adalah web spider, web robot, crawl dan automatic indexer.
Ancam Hak Cipta dan Data Pribadi
Dilangsir dari situs tribunnews.com, Adanya kegiatan web crawling dan web scraping pada praktiknya telah menyebabkan situs jaringan sosial seperti Facebook dan LinkedIn menerapkan aturan tertentu terkait kegiatan pengumpulan data secara otomatis yang menggunakan tools tersebut.
“Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hak-hak yang dimiliki oleh pengelola situs karena adanya tindakan crawling dan scraping, yang salah satunya dan paling relevan adalah terkait hak cipta,” ungkap Justisiari P Kusumah.
Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dalam disertasi Program Doktoral Hukum dengan Tema “Aspek-Aspek Hukum Hak Cipta dalam Tindakan Web Crawling/Web Scraping Pada Kegiatan Ekonomi yang Berbasis Digital”, di Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Sabtu (30/11/2019).
Justisiari memberikan beberapa catatan kesimpulan dalam disertasinya terkait praktik web crawling dan scraping tersebut.
Pertama, perkembangan teknologi menyisakan ruang ketidakpastian yakni pengoperasian web crawling atau web scraping dalam praktiknya secara nyata berpotensi mengganggu dan menimbulkan permasalahan konflik hukum dan dampak ekonomi pemilik ciptaan.
Kedua, perbandingan dengan praktik di negara lain dimaksudkan untuk dapat memberi masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan yang ada di Indonesia dengan mempertimbangkan sistem hukum yang dipakai apakah berbeda ataukah tidak.
Setelah melakukan desk research dan memperhatikan putusan-putusan pengadilan dan instrumen hukum yang digunakan di negara lain, hingga saat ini belum terdapat pengaruh yang diberikan atas perlindungan hak cipta terhadap kegiatan web scraping dan web crawling di Indonesia.
"Hal ini dikarenakan bahwa kegiatan web scraping dan web crawling ini masih merupakan isu hukum yang tergolong baru bahkan termasuk di negara-negara maju sekalipun,” Papar Justisiari
Dia mencontohkan, dari beberapa kasus yang terjadi di Amerika Serikat, beberapa potensi permasalahan hukum yang sering timbul terkait dengan pelaksanaan kegiatan web crawling dan web scraping adalah Computer Fraud and Abuse Act (CFAA), Breach of Contract atau pelanggaran kontrak, Copyright Infringement, dan Trespass to Chattels.
pengaturan hukum
Ketiga, belum terdapat model pengaturan hukum yang dapat diberlakukan untuk mengakomodasi kegiatan web crawling dan web scraping di Indonesia.
Praktik Web Crawling dan Web Scraping
Dari beberapa poin catatan terkait adanya praktik web crawling dan web scraping yang saat ini telah terjadi di Indonesia, Justisiari pun mengungkapkan sejumlah saran bagi pemerintah atau para pihak pemangku kebijakan di Tanah Air.
Kebijakan Perlindungan Pemegang Hak Cipta
Menurut Justisiari, Indonesia memerlukan adanya kebijakan perlindungan yang diberikan kepada pencipta dan atau pemegang hak cipta, sebagai pemilik konten, data dan atau informasi yang berada di situs-situs web.
“Praktik web crawling dan web scraping yang menjadi concern dalam penelitian ini secara yuridis berpotensi untuk bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi ciptaan dalam arti luas.
Untuk itu, perlu di rumuskan norma-norma yuridis sebagai perluasan norma-norma hak cipta konvensional agar dapat diterapkan dalam pengakuan dan perlindungan hak cipta secara digital,” katanya.
Kepastian Hukum
Kedua, lanjutnya, Indonesia membutuhkan satu payung hukum yang mengatur mengenai kegiatan penggunaan informasi, data, dan atau konten dalam kegiatan perekonomian berbasis digital melalui web crawling dan web scraping. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum.
“Mungkin semangat dari Pemerintah Jilid II saat ini dengan konsep Omnibus Law bisa menjadi inisiasi yang bagus dimana melakukan harmonisasi sejumlah aturan yang ada untuk secara khusus fokus mengatur praktik web crawling dan web scraping ini,” harapnya.
Dengan demikian, Indonesia memiliki dasar hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terkait dengan kegiatan web crawling dan web scraping.
Namun demikian, penerapan dan pelaksanaan hukum tersebut harus didasarkan pada kasus-kasus riil dengan pendekatan case by case basis.
Justisiari menyarankan pemerintah bisa melakukan perubahan dan penyesuaian atas UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memfasilitasi pengaturan pemanfaatan data dalam kegiatan web crawling dan web scraping dalam kegiatan ekonomi berbasis digital.
Sebab, lanjutnya, di dalam UU Hak Cipta sendiri ada satu pasal yang mengatakan bahwa database merupakan satu ciptaan yang dilindungi karena merupakan obyek ciptaan baru yang muncul. Kendati dalam praktek database tersebut sejatinya dikumpulkan secara daring dari berbagai database yang mungkin merupakan hak cipta atau orang lain (Privacy Policy).
“Di sini kegiatan mengumpulkan berdasarkan hak orang lain itu berpotensi melanggar UU ITE. Tapi hak cipta dalam UU Hak Cipta Pasal 40 huruf N itu memberikan perlindungan tersendiri bagi data base itu,” katanya.
Untuk itu, Justisiari menegaskan perlunya perubahan atas UU ITE tersebut sehingga diketahui batasan yang jelas mana saja praktik yang dibolehkan dalam web crawling dan web scraping.
Penutup
Sejalan dengan perubahan Ancam Hak Cipta dan Data Pribadi tersebut, perlu dilakukan dengan sosialisasi dan diseminasi intensif mengenai kegiatan ekonomi berbasis digital kepada para aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, advokat, serta infrastruktur-infrastruktur pendukung.